Setjen DPR RI Perkenalkan Logo Baru
Sekretariat Jenderal DPR RI kini hadir dengan logo baru yang mempertegas semangat dan identitas Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai supporting system bagi DPR RI.
Logo baru ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 646/Sekjen/2012 tanggal 29 Juni 2012 ditetapkan logo baru yang akan digunakan sebagai identitas Sekretariat jenderal DPR RI, menggantikan logo lama yang berlambang Negara Garuda Pancasila.
Logo baru ini berbentuk bulat yang terdiri dari gedung Nusantara yang diapit padi dan kapas serta pita dengan tulisan Setjen DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, logo baru Setjen DPR RI lahir mengikuti tuntutan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, didalamnya terdapat pengaturan tentang penggunaan lambang negara.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 54 ayat (1), dengan jelas disebutkan pihak yang dapat menggunakan lambang negara Garuda Pancasila yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Peradilan, BPK , menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati atau walikota, notaris dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU.
“Sekretariat Jenderal DPR RI tidak termasuk instansi pemerintah yang dapat menggunakan lambang negara sebagai logo instansi,” kata Nining di gedung DPR kemarin.
Melalui logo ini, katanya, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menunjukkan identitas atau tanda pengenal yang akan digunakan dalam Tata Naskah Dinas agar publik lebih mudah mengenalinya.
Logo Setjen DPR RI terdiri dari tiga bagian yaitu, Gedung Nusantara ditengah-tengah dengan kubah/atap gedung berwarna hijau garis-garis pada gedung berwarna kuning emas, padi dan kapas melingkari Gedung Nusantara dan pita berwarna abu-abu dengan huruf Setjen DPR RI.
Nining mengatakan, logo ini bermakna, gedung Nusantara melambangkan segala bentuk aktivitas DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai unsur pendukung, dengan kubah/atap gedung berwarna hijau mengandung arti dan sifat selalu memegang prinsip dapat dipercaya, memiliki kesinambungan, harmonis, stabilitas dan simbul kedamaian.
Adapun padi dan kapas melambangkan dukungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Sedang pita dengan huruf Setjen DPR RI ditengahnya melambangkan suatu kesinambungan proses dukungan Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Lembaga Perwakilan Rakyat yang tidak terlepas/terpisahkan dari sejarah perjuangan politik dan ketatanegaraan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, kata Nining, makna logo Sekretaris Jenderal DPR RI adalah ungkapan suatu daya/upaya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DPR RI yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya nanti, logo Sekretariat Jenderal DPR RI akan digunakan untuk kop naskah dinas, cap dinas, amplop, dokumen resmi serta hal-hal lain yang memerlukan simbol yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 646/Sekjen/2012 terhitung tanggal 29 Agustus 2012 Sekretariat Jenderal DPR RI resmi menggunakan logo baru.
Keluarnya logo baru ini juga telah dilakukan sosialisasi, baik di internal pejabat dan pegawai dan kepada pihak yang berhubungan dengan Setjen DPR RI. Logo ini, tambahnya, juga telah didaftarkan hak ciptanya melalui Kementerian Hukum dan HAM dan telah masuk dalam Daftar Umum Ciptaan dengan nomor pendaftaran 059221. (tt)